Bersih desa,ambengan,sesaji dan kenduri



Dibulan bulan tertentu,khususnya bulan-bulan mulia umat islam di nusantara banyak yang melakukan tradisi yang berbeda-beda dikarenakan perbedaan daerah seperti bersih desa/selamatan desa,ambengan kenduri dan lain sebagainya.adapun intisari dari tradisi-tradisi tersebut adalah sedekahan untuk meminta ridho ALLOH SWT. Supaya dijauhkan dari bencana dan bala’.bersih desa/ sedekah bumi hukumnya boleh jika niatnya untuk meminta ridho ALLOH dan ingin dihindarkan dari bahaya penyakit,pagebluk dan lain-lain agar desanya selalu diberi keselamatan oleh ALLOH swt.kalau niatnya seperti itu hukumnya sunnat, sebab sedekah pada prinsipnya merupakan ajaran islam.sabda nabi Muhammad SAW


اَلصَّدَقَةُ تَمْنَعُ سَبْعِيْنَ نَوْعًا مِنَ الاَنْوَاعِ الْبَلاَءِ اَهْوَانُهَا الْجَدَامُ وَالْبَرصُ 
(درة النّاصحينَ

Shodaqoh itu dapat menolak tujuh puluh macam bala’ dan bencana yang paling ringan diantaranya ialah penyakit kusta dan belang/sopak

Dari hadits di atas, sudah jelas dan terang jika sedekah bumi atau kenduri tujuannya ”ridho ALLOH” dan niat bersedekah hukumnya sunnat.jika sedekah bumi/bersih desa yang disertai sesaji dan penghormatan danyang/yang mbahurekso/penjaga desa tersebut,maka adat kebiasaan itu haram (peninggalan animisme) oleh sebab itu,marilah kita dari umat islam yang awam kita beri pengarahan dan pengertian agar tidak terus menerus melakukan kesyirikan dosa besar dan ALLOH SWT tidak akan mengampuni dosa orang-orang yang melakukan kesyirikan kecuali mereka bertaubat.ALLOH berfirman:
وَلاَتَدْعُ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ مَا لاَ يَنْفَعُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ فَاِنْ فَعَلْتَ فَاِنَّكَ اِذًا مِنَ الظَّالِمِيْنَ (يونس١٠٦
Dan janganlah kamu memohon(beribadah)kepada selain ALLOH,kepada apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak pula memberi madharat.sebab jika kamu berbuat demikian,maka sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang dholim

Ambengan yang berlaku dikalangan masyarakat, jika dilakukan untuk mencari ridho ALLOH hukumnya sunnat,karena sedekah/sodaqoh itu termasuk anjuran agama islam,dan menurut syari’at islam,sedekah itu tidak ditentukan bentuk/rupa apa saja,boleh berupa ayam panggang(tumpeng ingkung istilah jawa)boleh berupa jenang,bubur,jajan pasar


dan lain sebagainya,menurut selera masing-masing,sebab Nabi SAW bersabda:

إِتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ 
(اتفق البخارى وسلم على الرواية عن عدى بن حاتم 

Buatlah kamu sekalian benteng dari api neraka dengan sedekah meskipun dengan sesigar kurma.

      Adapun sesaji ini bukan dari ajaran islam melainkan peninggalan dari kuma(non muslim) sebab pelaksanaannya amat berbeda dengan sedekah .sesaji tujuannya diperuntukkan pada para dewa-dewa/arwah-arwah tertentu seperti membuat cok bakal untuk para danyang,menyiapkan makanan dan minuman yang diperuntukkan orang tuanya yang meninggalkan,sebab menurut kepercayaanyaorang tuanya yang sudah mati pada malam itu,pulang minta makan,minum dan lain-lain.cok bakal(istilah jawa)biasanya dipasang pada acara-acara tertentu,seperti ketika mantu?menikahkan anaknya,menjelang panen dan lain-lain.cok bakal biasanya terdiri dari pisang besar satu cengkeh tidak boleh dikurangiditambah dengan bermacam-macam bunga,bedak,daun sirh,alat nginang dan ada telurnya juga sesuai saran yang diberikan oleh mbah dukun.sedang danyang ialah pekerjaan kurafat mereka yang mempercayai bahwa di pohon anu itu ditempati oleh danyang /tokoh arwah yang dianggap mempunyai kesaktian bisa bikin ini dan bikin itu.sedang sedekah,lain lagi pelaksanaannya yaitu diberikan kepada orang yang hidupdengan niat taqorrub dan mencari ridho ALLOH SWT.

Soal:apakah batal puasanya orang yang suntik dan mengobati mata dengan obat yang cair?
Jawab:tidak batal,karena masuknya obat melalui pori-pori(busyrol karim 68 dan al-mahali 11/56)
Link copied to clipboard.