Dapat Dana Banpres Rp 2,4 Juta
Penyaluran program bantuan langsung tunai (BLT) atau Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro kecil dan menegah ( UMKM) yang terdampak pandemi virus
Penyaluran program bantuan langsung tunai (BLT) atau Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro kecil dan menegah ( UMKM) yang terdampak pandemi virus corona.
Program ini disalurkan melalui Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Program BLT UMKM atau
bantuan presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) memberikan dana sebesar
Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM yang lolos seleksi.
Untuk mendapatkan bantuan ini, para pelaku
usaha mikro harus mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai
domisili. Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak
mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur,
yakni BNI dan BRI.
Namun, ada yang mengaku mendapatkan notifikasi
pencairan dana, padahal tak mendaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Salah satu akun di media sosial Twitter,
misalnya, ada yang menyebut bahwa ada yang tidak memiliki UMKM tetapi
justru terdaftar sebagai penerima dan mendapatkan notifikasi pencairan. Baca
juga: Target Penerima BLT UMKM 12 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya...
Bagaimana ini bisa terjadi?
Penjelasan Menkop UKM
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, hal ini
bisa terjadi dan penerima BLT UMKM baru dihubungi oleh pihak bank penyalur.
Namun, masih ada proses verifikasi selanjutnya oleh pihak bank. "Tidak
harus diterima. Pasti itu baru dihubungi oleh BNI atau BRI. Karena penerima
harus mendatangi (bank),
pengakuan diri bahwa yang bersangkutan memenuhi
syarat untuk menerima," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Minggu
(25/10/2020). Kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan Banpres
Produktif, Teten mengimbau agar segera mengusulkan usaha mikronya melalui
lembaga pengusul yang telah ditetapkan.
Bank hanya sebagai penyalur
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto
mengatakan, seluruh data penerima BPUM telah diusulkan oleh pengusul dan
ditetapkan oleh Kemenkop UKM.
Pihak BRI hanya bertindak sebagai bank penyalur
memproses data SK penerima bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. "Selama yang bersangkutan diusulkan oleh pengusul dan ditetapkan
oleh Kemenkop dalam bentuk SK penerima, BRI sebagai bank penyalur akan tetap
memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Aestika saat
dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Aestika mengungkapkan, masyarakat dapat
mengecek status penerima bantuan melalui portal yang telah disiapkan oleh BRI
yakni https://eform.bri.co.id/bpum.
Pihak yang berhak menerima Banpres Produktif
Pemerintah atau Kemenkop UKM telah menetapkan syarat siapa saja yang berhak menerima Banpres Produktif untuk usaha mikro, antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara akses Banpres Produktif
Jika Anda diusulkan oleh pengusul Banpres
Produktif untuk usaha mikro dapat mengakses bantuan melalui:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Selain itu, calon penerima Banpres Produktif
untuk usaha mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Bagi masyarakat yang ingin mengetahu informasi lebih lanjut terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro dapat menghubungi hotline 1500 587, dan nomor WA 08111 450 587 (khusus pesan teks).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Daftar BLT UMKM tetapi Dapat Dana Banpres Rp 2,4 Juta, Kok Bisa?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/25/153200865/tak-daftar-blt-umkm-tetapi-dapat-dana-banpres-rp-2-4-juta-kok-bisa-?page=all.