PLN kembali memberikan subsidi listrik
Pemberian stimulus ini disebut sebagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemberian stimulus ini disebut sebagai bentuk perlindungan sosial dari
pemerintah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan penyebaran virus
corona.
“Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan
keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil,
dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," ujar Direktur Niaga dan
Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dalam keterangan resmi yang diterima
Kompas.com, Minggu (4/7/2021). Ia yakin, penyaluran stimulus listrik kali ini
akan berjalan lancar, karena sudah pernah dilakukan sebelumnya. Bagaimana prosedur penyaluran stimulus listrik ini? Ketentuan besaran stimulus
listrik periode Juli-September 2021 tertuang dalam surat Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.berikut rinciannya:
- Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
- Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
- Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
“Untuk
pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website,
layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung di
dapat saat membeli token listrik,” ujar Bob.
Khusus untuk pembebasan biaya beban,
abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan
diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen
sosial, bisnis dan industri. Adapun potongan sebesar 50 persen hanya diberikan
untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum. Sebelumnya,
pemberian stimulus listrik ini sudah dijalankan sejak April 2020. Saat itu,
pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menyalurkan stimulus listrik sebesar
Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Sedangkan pada triwulan III
Juli-September 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp
2,33 triliun untuk stimulus listrik.
Pelanggan juga dapat menyampaikan
keluhannya terkait stimulus listrik melalui layanan saluran pengaduan PLN. Layanan
ini tersedia melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore
atau AppStore.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Lagi, Diskon Listrik PLN
Juli-September 2021, Ini Cara Mendapatkannya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/04/105000065/ada-lagi-diskon-listrik-pln-juli-september-2021-ini-cara-mendapatkannya?page=all.
Tags:
News